BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pemerintah Aceh telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh tahun 2023 sebesar 3.413.666 rupiah. Jumlah tersebut naik sebesar 247.606 ribu rupiah atau 7,8 persen dari UMP tahun 2022. Penetapan itu, berdasarkan keputusan gubernur tanggal 24 November dan mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen menyebut kenaikan UMP itu berpedoman pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan no 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Kebijakan penetapan UMP, menurut Akmil mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, pertimbangan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh serta, keberlangsungan bekerja dan usaha.
Sementara, sebelumnya kalangan buruh Aceh, meminta UMP Aceh naik sebesar 13 persen dari Ump tahun 2022, yang sebesar 3.166.460 rupiah. Kenaikan 7,8 persen UMP Aceh 2023, ditanggapi oleh kalangan pekerja buruh. Mereka mengapresiasi upaya mengarahkan nilai upah menuju upah layak. Tapi pekerja buruh juga meminta pengawasan atas penetapan UMP itu, agar berjalan dan melaksanakan sanksi kepada pelaku usaha atau badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan UMP itu.
Terkait dengan penetapan UMP yang naik 7,8 persen, menurut Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, kalangan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Apindo menolak kenaikan upah itu. Mereka tetap meminta penetapan itu mengikuti PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Namun pemerintah tetap menggunakan aturan Kemenaker No. 18 Tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.