MAGELANG, KOMPAS.TV - Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan sejumlah fakta dan motif kasus sekeluarga tewas diracun saat gelar perkara kasus ini pada Selasa (29/11/2022).
Adapun satu keluarga tewas diracun itu bernama Heri Riyani (54) dan suaminya Abas Ashar (58), serta anak pertama bernama Dea Khairunisa (25).
Polisi juga resmi menetapkan tersangka, yaitu anak bungsu dari keluarga yang tewas di Magelang dengan inisial DDS atau Deo Daffa Syahdilla. Ia sendiri diamankan sejak Senin (28/11/2022).
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui wartawan di rumah korban, Selasa (29/11/2022) siang, dilansir dari Tribun Jogja.
Baca Juga: Anak Racuni Keluarga Sendiri di Magelang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
Usai melakukan gelar perkara, polisi menyebut, motif tersangka membunuh keluarganya terkait sakit hati.
Kepada penyidik, Deo yang merupakan anak bungsu di keluarga itu mengaku sakit hati lantaran ia menanggung kebutuhan keluarga yang besar, dan ia jadi satu-satunya tumpuan utama keluarga.
Adapun ayahnya, Abas Ashar, telah pensiun. Sedangkan sang kakak, Dea Khairunisa, tidak dibebankan hal sama seperti dirinya.
Hal itulah, kata polisi, yang disebut jadi motif pembunuhan sekeluarga itu.
" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Baca Juga: Pengakuan Kerabat Satu Keluarga Tewas Diracun di Magelang: Pelaku Sering Hamburkan Uang
Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.