MW, seorang ibu rumah tangga warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Lampung, diringkus polisi lantaran menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.
Pelaku diringkus saat hendak mengantarkan paket sabu ke salah seorang pelanggannya. Saat ditangkap pelaku justru sempat membuang barang bukti berupa paket sabu ke jalan.
Baca Juga: 643 Atlet Kota Bandar Lampung Dilepas Walikota Eva Dwiana Di Pekan Olahraga Provinsi Lampung
Selanjutnya pelaku seorang ibu dari empat anak ini langsung digiring ke kantor polisi dan dalam keteranganya pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kerabatnya.
"Ada masalah anak, narkobanya dikasih gratis dari saudara. Saya sangat menyesal," ujar MW pelaku narkoba.
Polisi menyebut sebelum ditangkap pelaku sudah menjadi target operasi polisi berdasarkan adanya laporan dari warga.
Pelaku diketahui sudah sejak tiga bulan terakhir menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
"Kami mendapatkan informasi dari maskayarakat dan melakukan penangkapan di jalan. Ternyata pelakunya adalah ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Iptu Yudi Raimond Kasat Narkoba Polres Pringsewu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.
#narkoba #sabu-sabu #penjara #iburumahtangga #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.