MAGELANG, KOMPAS.TV - Anak kedua dari keluarga yang tewas di Magelang, Deo Daffa Syahdilla, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang setelah diamankan sejak Senin (28/11/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan didukung dengan hasil otopsi.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui wartawan di rumah korban, Selasa (29/11/2022) siang dilansir dari Tribun Jogja.
Polisi menyebut, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati.
Kepada penyidik, Deo mengatakan bahwa ayahnya, Abas Ashar, telah pensiun. Sementara itu, kebutuhan keluarga cukup tinggi karena digunakan untuk pengobatan ayahnya yang sakit.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Deo pun dibebani untuk membantu perekonomian keluarga, sedangkan kakak perempuannya, Dea Khairunisa, tidak.
Hal itulah, kata polisi, yang membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap ketiganya.
Baca Juga: Sekeluarga Tewas Diduga Diracun Anak Kedua di Magelang, Kerabat: Perasaan Saya Hancur, Adik Dibunuh
" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelasnya.
Deo pun kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis arsenik secara online atau daring.
Rencana pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakaknya ini dilakukan sebanyak dua kali.
Upaya pembunuhan pertama dilakukan pada 23 November lalu. Saat itu pelaku menaruh racun jenis arsenik di minuman dawet yang sengaja dibelinya.
Kemudian dawet-dawet itu diberikan kepada orang tua, kakak, serta beberapa orang lainnya.
"Rabu sudah mencoba (meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah, sehingga hanya membuat korban muntah-muntah," jelasnya.
Karena gagal, pelaku kembali melakukan aksinya dengan menaruh racun di dalam minuman teh dan es kopi pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh ke minuman yang diminum oleh para korban hingga akhirnya meninggal.
Sajarod menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan penyidik dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Pengakuan Kerabat Satu Keluarga Tewas Diracun di Magelang: Pelaku Sering Hamburkan Uang
Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.