JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 telah ditetapkan oleh sejumlah daerah. Kenaikan ini menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Sudah ada 18 provinsi yang menetapkan besaran UMP untuk tahun 2023. DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 dan menjadi yang terbesar saat ini.
Baca Juga: Gubernur Nilai Kenaikan UMP Idealnya 8-10 Persen
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023.
Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7.
Baca Juga: Aturannya UMP DKI Rp4,9 Juta Buat Pekerja dan Buruh yang Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Ini daftar daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 dari tertinggi hingga terendah yang dirangkum Kompas TV.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Terapkan UMP Baru Mulai Januari 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.