JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum smepat menanyakan kepada saksi Arif Rachman terkait motifnya merusak laptop.
“Pak Arif yang merusak laptop? Gimana caranya? Dibanting atau diapain?”tanya JPU.
Baca Juga: [FULL] Debat Panas Saksi Aditya, Hakim dengan Penasehat Hukum Arif Rachman
“Saya dapat perintah dimusnahkan, kalau saya ditanya pak Ferdy, berarti saya sudah merusak barang bukti,”jawab Arif.
“Itulah yang memberatkan kalian. Ini yang menurut saya, itu kan sudah kosong, dibiarkan saja, ngapain dirusak?”tegas Jaksa.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.