JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Urusan Logistik Pelayanan Markas Polri Linggom Pasarian Siahaan mengatakan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak penuhi prosedur izin penggunaan senjata.
Pasalnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menjalani tes psikologi. Termasuk tidak ada pengantar dari satuan kerja dan tidak ada surat keterangan dokter untuk penggunaan senjata.
Hal tersebut disampaikan saksi Linggom Pasarian Siahaan yang merupakan Kepala Urusan Logistik Yanma Polri dalam sidang untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar Satker dan tidak ada surat keterangan dokter,” ungkap Linggom.
Baca Juga: Ferdy Sambo Panik dan Bentak Chuck Putranto yang Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel: Ambil Sekarang!
Menurut Linggom, Brigadir J dan Bharada E bisa menggunakan senjata api karena Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memaksa Kepala Yanma Polri untuk tanda tangan.
Hal tersebut diungkap Linggom berdasarkan keterangan Kepala Layanan Markas (Kayanma) Polri, yang setelah empat hari dari permintaan SIMSA untuk Brigadir J dan Bharada E belum juga menandatangani persetujuan.
“Empat hari kemudian saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan lagi surat senjata api tersebut, saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan kepada Pak Kayanma,” jelas Linggom Pasarian Siahaan.
“Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan, setelah itu saya serahkan, saya ke atas lagi yang mulia.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Menangis, Minta Arif Rachman Musnahkan Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J
Linggom Pasarian Siahaan menambahkan, permintaan untuk penggunaan senjata bagi Brigadir J dan Bharada E disampaikan pada Desemberi 2021.
“Pada waktu bulan Desember, kalau tidak salah tanggal 15 Tahun 2021, saya dipanggil sama Bapak Kayanma ke ruangan beliau, di dalam ruangan itu beliau menyerahkan satu lembar kertas, isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer,” ucap Linggom.
“Bapak Kayanma perintahkan saya, tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Menggunakan Senjata Api), saya tunggu sekarang. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan kembali ke ruangan Pak Kayanma.”
Kemudian, lanjut Linggom Pasarian Siahaan, keesokan harinya Kayanma Polri kembali memanggil dirinya ke ruangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Malu Aib Putri Candrawathi Terbongkar, Minta ke Arif Laporan Pelecehan Tak Tersebar
Dalam pernyataannya, Linggom menuturkan Kayanma Polri sempat meminta dirinya menyimpan kembali SIMSA Brigadir J dan Bharada E karena prosedur tak lengkap sebelum ditelpon Ferdy Sambo untuk segera tanda tangan.
“Pak Siahaan, ini surat senjata apinya kamu simpan kembali, karena prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar Satker dan tidak ada surat keterangan dokter. Kemudian, surat itu kembali saya simpan,” ungkap Linggom Pasarian Siahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.