Kompas TV bisnis kebijakan

Menteri Halim: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Korban Gempa Cianjur

Kompas.tv - 28 November 2022, 06:59 WIB
menteri-halim-dana-desa-bisa-digunakan-untuk-penanganan-korban-gempa-cianjur
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) menyapa korban terdampak gempa di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (27/11/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan gempa di Cianjur, Jawa Barat.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

"Sudah lama ada regulasi yang memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi pemanfaatan Dana Desa untuk bencana. Bahkan pinjam dana talangan pun dibolehkan," kata Halim seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/11/2022).

"Misalnya kayak gini dana desa kan sedang tidak ada karena akhir tahun. Diperbolehkan pinjam karena sesuai regulasi yang diatur. Ketika nanti dana desanya cair bisa digunakan untuk bayar dana talangan. Sangat mungkin, sangat bisa," ujarnya. 

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Butuh Tenda-Tenda Kecil, Bupati: Ada Penyakit ISPA di Lokasi Pengungsian

Ia pun meminta kepada seluruh warga terdampak gempa untuk bersabar dan memastikan tempat pengungsian yang ditempatinya aman. Pemerintah tengah berupaya mencari solusi atas bencana ini.

"Pemerintah akan terus berusaha menyelesaikan dan mencarikan solusi terbaik masalah ini. Tidak ada satupun yang berhenti mulai dari pak Presiden semua jajaran pemerintah provinsi dan daerah membantu dalam menyelesaikan bencana ini," ujar Halim. 


 

Seperti diketahui, terjadi gempa di Cianjur dengan kekuatan magnitudo 5,6 pada Senin, 21 November 2022. Terkait dengan hal tersebut,  ada kemungkinan dilakukannya relokasi rumah warga yang lahannya dianggap tidak aman untuk dihuni.

Namun demikian, hal ini menunggu penilaian oleh pihak terkait.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x