JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) memanggil 17 saksi untuk hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang gabungan ini akan memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, mantan bawahan Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, peneliti forensik komputer, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, hingga pihak swasta penyedia jasa pemasangan CCTV.
Baca Juga: Bharada E dan Ricky Rizal Minta Maaf kepada Sembilan Saksi karena Berbohong dan Ikuti Skenario Sambo
Berdasarkan informasi yang diterima KOMPAS.TV, JPU telah mengundang 17 orang sebagai saksi, yaitu:
Sebelumnya, sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat diselenggarakan pada 21 November 2022 dengan agenda yang sama.
Baca Juga: Sebelas Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Tak Ada Kombes Susanto
Sidang pekan lalu itu dihadiri sebelas saksi yang terdiri dari anggota Polri dan karyawan swasta. Sembilan saksi merupakan penyidik Polri yang menyelidiki kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sedangkan dua saksi lain merupakan pegawai swasta, yakni pegawai bank serta pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Satu saksi penting, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris, tak hadir dalam sidang pekan lalu karena sakit.
Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Tanya Keberadaan Saksi Kombes Susanto yang Ambil Senjata Api Bharada E
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.