JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik perusahaan suplier obat sirop, CV Samudera Chemical berinisial E, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus cemaran obat yang diduga kuat penyebab penyakit gagal ginjal akut anak sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Iya kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang, nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (24/11/2022) dilansir dari Tribunnews.
Penetapan tersangka terhadap E, tutur Rismanto, sudah terpenuhi setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Secara formilnya kan sudah ada, terjadi dia sudah, tinggal kita melengkapi alat bukti. Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan, sudah ditemukan sama penyidik," ujar dia.
"Yang kedua, ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka barang-barang dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," sambungnya.
Kini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan E yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Kisah Pilu Pasien Gagal Ginjal: Kaki Dibor untuk Obat, Antidotum Datang Setelah Pasien Meninggal
Ia menyebut, pihaknya mempertimbangkan untuk mencekal E ke luar negeri.
"Kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri, ya kita keluarkan red notice. Nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal," tutur Rismanto dilansir dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.