Lima terdakwa pengeroyokan suporter Persija asal Jakarta, Haringga Sirila, Selasa (6/11) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat.
Dengan sidang putusan ini, maka 7 dari total belasan tersangka pengeroyokan, telah selesai menjalani proses persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.