JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindaklanjuti surat hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan uang setoran tambang batu bara ilegal.
Adapun setoran itu disebut-sebut berasal dari Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang berdinas terakhir di Satuan Intel dan Pengamanan Polres Samarinda.
Baca Juga: Pengamat: Ferdy Sambo Belum Punya Motif Jatuhkan Kabareskrim saat Usut Kasus Setoran Tambang Ilegal
Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan sejumlah nama perwira tinggi Polri lainnya.
Chairul Huda mengatakan, penyelesaian kasus setoran tambang ilegal ini merupakan pertaruhan bagi institusi Polri.
"Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Untuk mengusut kasus tersebut, kata Chairul Huda, Kapolri bisa memulainya dengan menindaklanjuti surat LHP yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu menjabat yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dituding Terima Dana Tambang Ilegal, Kabareskrim: Saya Penegak Hukum, Bekerja Sesuai Arahan Kapolri
Seperti diketahui, surat LHP itu telah terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
"Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus," ujar Chairul Huda.
Chairul Huda pun menegaskan Kapolri tidak perlu takut menindaklanjuti LHP Divisi Propam itu meskipun menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurutnya, hal itu perlu ditindaklanjuti untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.