JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjawab tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan yang menyebutnya menerima dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Untuk membuktikan tudingan kedua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu, Agus menegaskan perlu ada bukti permulaan yang cukup.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal
Agus menuturkan, beredarnya surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dana dari tambang ilegal, bisa saja direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan.
Contohnya, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang ternyata telah direkayasa oleh Ferdy Sambo.
“Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Komjen Agus.
"Lihat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua."
Selama ini, Agus melanjutkan, Bareskrim Polri yang ia pimpin telah bekerja sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, dan Tim Khusus atau Timsus.
Serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Soal Kasus Tambang Ilegal, Peneliti ISESS Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Komjen Agus menegaskan, bahwa seluruh pekerjaan yang telah ia lakukan selama ini dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” tutur Agus.
Termasuk, kata dia, pada masa pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.
Ia menambahkan, Polri pun fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional, tak terkecuali di sektor tambang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.