Kompas TV nasional berita kompas tv

Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari

Kompas.tv - 5 November 2018, 21:20 WIB
Penulis : Desy Hartini | Editor : I Wayan Gede Astaphala

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis 10 hari penjara. 

Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanya terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.

Vonis yang sama diputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.

Selain penjara 10 hari, mereka harus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Sulawesi

Dua Mobil Rusak Tertimpa Longsor

27 Desember 2024, 15:38 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x