JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 meningkat di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air.
Dalam konferensi pers virtual APBN KiTA, Kamis (24/11/2022), Sri Mulyani menyatakan PPh 21 sepanjang Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp118,4 triliun. Jumlah itu naik 21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
"PPh 21 tumbuh 21 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7 persen. Ini adalah PPh karyawan dan memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK," kata Sri Mulyani dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Keuangan.
Sedangkan untuk Oktober 2022, penerimaan PPh 21 tumbuh 17,4 persen (YoY). Hal itu menunjukkan penghasilan para tenaga kerja secara akumulatif meningkat.
"Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21 persen berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan, dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Suram, Ekonom Sebut PHK Massal di Perusahaan Teknologi Masih Akan Berlanjut
"Pertumbuhannya (PPh 21) kalau kita lihat di kuartal kesatu di 18 persen, kuartal kedua di 19,8 persen, kuartal ketiga di 26,1 persen. Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," ujarnya.
Namun, pemerintah tetap akan menyiapkan bantalan sosial untuk pekerja yang terdampak PHK. Bendahara negara itu mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menganggarkan bantuan kepada para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang kini marak terjadi di Indonesia.
Hingga September 2022, sudah lebih dari 10.000 pekerja yang menjadi korban PHK.
"Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KITA, Kamis (24/11/2022).
Jika nanti rencana itu direalisasikan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Beri Bantuan Pekerja Terdampak PHK, Ridwan Kamil Anggarkan BLT PHK
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.