JAKARTA, KOMPAS TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah kabar dirinya menerima uang dari Aiptu (Purn) Ismail Bolong, pensiunan polisi di Kalimantan.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang dilakukan oleh bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, diduga Ismail Bolong menyetor uang ke Komjen Agus sebesar Rp 6 miliar.
Baca Juga: Hendra Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Kabareskrim Terkait Dana Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Menurut dia, isu yang dilempat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra itu sengaja diungkap publik agar isu kasusnya teralihkan.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan Hendra dan Sambo ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
Dalam video klarifikasi, Ismail juga mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.
"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu.
Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
Baca Juga: Apa Alasan Sebenarnya Ismail Bolong Tarik Ucapan Beri Setoran ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto?
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.