JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, meminta dua saksi yang merupakan anggota Polri agar dihadirkan secara paksa di persidangan kliennya.
Adapun kedua anggota polisi aktif itu diketahui masing-masing bernama Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat.
Baca Juga: Ini Ekspresi Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Diungkap Sang ART
Menurut Henry, kedua polisi itu perlu dihadirkan secara paksa karena sudah tiga kali mangkir setelah dilakukan pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Henry mengatakan, kedua saksi tersebut, yakni Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat, merupakan anggota Kadiv Propam Polri.
Mereka, kata Henry, harus dihadirkan karena merupakan saksi faktual dalam peristiwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
"Kenapa saya melihat penting (untuk dihadirkan)? Saya sudah membaca berita acaranya pertama kalau kita katakan saksi faktual juga," kata Henry saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Namun demikian, menurut Henry, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Ditunda karena 2 Anggota Polri Mangkir
Henry mengatakan, kedua saksi tersebut menjawab seolah-olah ahli yang memberikan pendapat, apakah perbuatan kliennya merupakan pelanggaran atau tidak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.