JAKARTA, KOMPAS.TV - Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, kembali dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kali ini, Diryanto bersaksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ketua RT Ungkap DVR CCTV di Komplek Polri Diganti atas Perintah Sambo Tanpa Seizinnya
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Diryanto sempat mengungkapkan ekspresi Ferdy Sambo setelah insiden penembakan yang membuat Brigadir J tewas.
Diryanto mengaku melihat Ferdy Sambo tampak "seperti menangis" seusai insiden penembakan yang menewaskan ajudannya itu.
“Menangis, seperti menangis,” kata Diryanto menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Afrizal Hadi dalam persidangan Kamis (24/11/2022).
Hal itu diketahui Diryanto saat diminta Ferdy Sambo memanggil mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang rumahnya bersebelahan dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ketika ART Ferdy Sambo, Diryanto Alias Kodir Buat Hakim Murka Lagi di Sidang Obstruction of Justice
Hakim berupaya mempertegas dengan pertanyaan, apakah Ferdy Sambo tampak marah atau menangis. “Seperti menangis,” ucap Kodir ketika dimintai ketegasan oleh Afrizal.
Hakim kembali menegaskan dengan mengambil contoh ekpresi atau emoji di aplikasi Whatsapp. “Matanya merah,” kata Diryanto.
Tetap tak mendapat jawaban tegas, hakim kembali bertanya apakah merah karena marah atau menangis. “Merah karena air mata,” jawab Diryanto.
Baca Juga: Seorang Pria Aniaya Bocah di Dalam Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
Namun Diryanto tidak berani menanyakan langsung kepada Sambo kenapa wajahnya menampakkan ekspresi "merah seperti menangis".
“Enggak berani,” jawab Diryanto, sembari beralasan, “enggak sopan, Pak."
Dalam kasus obstruction of justice ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.