JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.
Penundaan terhadap sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu dilakukan lantaran tidak ada saksi yang hadir di persidangan.
Baca Juga: Sakit Berat, Ketua RT Kompleks Rumah Sambo Tidak Bisa Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sedianya ada dua anggota Polri aktif yang dipanggil menjadi saksi dalam persidangan Hendra dan Agus.
Kedua anggota polisi itu yakni Radite Hernawan dan Agus Saripul. Menurut jaksa, kedua anggota polisi itu mangkir untuk ketiga kalinya.
Karena itu, jaksa berencana akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap kedua polisi tersebut pada persidangan berikutnya.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi atasan (kedua saksi) secara langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri, seperti itu," kata Jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Sidang Obstruction of Justice Dilanjutkan
Selain dua anggota polisi itu, saksi lainnya yaitu Seno Sukarta yang merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga juga tak hadir karena sakit.
Seno Sukarta pun telah memberikan kesaksian secara tertulis dan telah dibacakan di ruang persidangan.
Setelah pembacaan kesaksian tertulis Seno Sukarta, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda kembali persidangan hingga Kamis (1/12/2022) pekan depan.
"Sidang akan kita buka lagi pada hari Kamis, tanggal 1 Desember," ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim meminta agar kedua saksi yang berasal dari Polri itu bisa dihadirkan minggu depan. Sebab, kedua saksi tersebut dinilai penting untuk membuat terangnya kasus obstruction of justice.
Baca Juga: Saksi Afung Teknisi CCTV yang Ganti DVR, Tak Menyangka Bakal Jadi Saksi di Kasus Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.