JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hari ini, Kamis (24/11/2022) kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra dan Agus tanpa masker tiba di PN Jaksel dikawal Brimob.
Baca Juga: Momen Ibu Yosua Marah Pada Hendra Kurniawan, Minta Bukti CCTV
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.
Keduanya melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.