JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memastikan kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan sedari awal kliennya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan dalam operasi pengungkapan kasus narkoba ke Polda Sumbar.
Perintah tersebut, kata Hotman Paris, dilakukan pada 24 September 2022. Perintah tersebut juga diberikan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Itu tanggal 24 September dan ada chat-nya terhadap Dody," ujar Hotman, Rabu (23/11/2022). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Intervensi Tersangka AKBP Dody Prawiranegara!
Hotman menambahkan kliennya merasa janggal, masih ada barang bukti yang ditemukan pada 12 Oktober 2022 di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
Padahal jauh sebelumnya, Teddy sudah memerintahkan agar barang bukti segera dikembalikan ke Polda Sumbar.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," ujar Hotman.
Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa mengaku terkejut bahwa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang disisihkan dari Mapolres Bukittinggi, masih utuh dan berada di kejaksaan.
Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Sebut Keterangan Teddy Minahasa Sulit Dipercaya, Kliennya Siap Konfrontasi
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris saat menjelaskan perkembangan baru kasus narkoba yang menyeret kliennya dan rencana pemeriksaan lanjutan, Senin (21/11/2022).
"Perkembangan baru itu adalah, Teddy sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata 5 kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," ujar Hotman.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (14/10/2022).
Teddy diduga memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara selaku kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP, Polisi: Pidana Tersangka Tidak Gugur ataupun Hilang!
Awalnya Mapolres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Teddy kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.