JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah membedah rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Untuk saat ini, menurut saya sudah mengerucut pada proses pembuktian, bukan lagi berputar-putar pada kronologis," terang Hery via dialog Sapa Indonesia Malam di KOMPAS TV, Rabu (23/11/2022).
Hery menyebut demikian karena daftar saksi dalam sidang terbaru dihuni "mereka yang pada saat kejadian dekat dan hadir di situ, di TKP, termasuk tim-tim penyidik yang langsung berhubungan di TKP dan mengetahui persis apa yang terjadi."
Sementara itu, ia juga menekankan masih ada banyak pembuktian guna menjerat Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Andaikan kemarin hakim lebih mengerucut pada perbuatan persiapan," kata Hery.
Beberapa hal yang mesti 'beres' yakni pergerakan dari satu TKP ke TKP lainnya, obstraction of justice, keberadaan barang pribadi Brigadir J, termasuk setoran uang dari rekening.
"Ini kan bisa diduga ada masterplan," ujar Hery.
"Mungkin itu bisa dirangkai jadi satu perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan awalnya," imbuh dia.
Baca Juga: Pakar Pidana: Aneh, Ngapain Ferdy Sambo Memasukkan Rp450 Juta ke Rekening Orang Lain
Sebelumnya Hery menyatakan bahwa rentetan persidangan itu sudah mendukung terjadinya satu tindak pidana. Langkah selanjutnya tergantung hakim, apakah akan menilai kasus ini sebagai pembunuhan biasa atau berencana.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Nilai Kesaksian Adzan Romer di Persidangan Kasus Yosua Lebih Bisa Dipercaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.