Kompas TV regional berita daerah

Sulawesi Memiliki Potensi Besar Sebagai Mitra Pembangunan IKN

Kompas.tv - 23 November 2022, 13:37 WIB
sulawesi-memiliki-potensi-besar-sebagai-mitra-pembangunan-ikn

 

Sosialisasi UU No.3 Tahun 2022 mengenai IKN dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN di The Rinra Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/11/2022) (Sumber: Staf Kementrian PPN)
Penulis : KompasTV Makassar

 

Sosialisasi UU No.3 Tahun 2022 mengenai IKN dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN di The Rinra Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/11/2022) (Sumber: Staf Kementrian PPN)

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sebagai pulau terdekat dengan IKN di Kalimantan Timur, Sulawesi memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ibu kota baru.

“Pembangunan IKN membutuhkan dukungan dari provinsi lain, misalnya Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Terbuka kemungkinan kerja sama apalagi sudah ada MoU dengan Kadin pusat dan daerah,” kata Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Tim Transisi IKN Diani Sadiawati di sela acara Sosialisasi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang digelar secara hybrid di The Rinra Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/11/2022).

Diani mengungkapkan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bertujuan memberdayakan pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan di IKN. “Pulau Sulawesi memiliki  potensi  besar karena bisa men-supply kebutuhan pangan dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan,” ujarnya.

Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN memang diberikan kewenangan khusus antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah daerah-daerah tertentu yang nantinya bisa mendukung prasarana pembangunan IKN. “Penetapan daerah-daerah tertentu (daerah mitra) akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita,” ujar Diani yang juga Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan UU IKN 2019-2022, Kementerian PPN/Bappenas.

Senada dengan Diani, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati mengatakan IKN tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama dengan daerah di luar Kalimantan.

Menurut Hayu terdapat delapan sektor yang dapat dikerjasamakan yakni: 1) Klaster Industri, 2) Klaster Ekowisata, 3) Sistem Logistik dan Konektivitas, 4) Energi dan Ketenagalistrikan, 5) SDM dan Ketenagakerjaan, 6) Pertanian dan Ketahanan Pangan, 7) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan 8) Pengelolaan Sumber Daya Air.

 “Bahan logistik untuk konstruksi dari Sulawesi, untuk industri apalagi. Dalam mengembangkan sumber daya manusia untuk talenta industri dan ketenagakerjaan ini bisa saling bekerjasama. Siapa tahu tenaga kerja tidak hanya Kalimantan Timur,” pungkas Hayu.

 Ada tiga peraturan yang disosialisasikan yakni UU IKN, Perpres No.62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, dan PP No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dalam acara tersebut.

Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyebutan untuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang merupakan pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

 

#kotaduniauntuksemua

#nusantara

#ibukotanegara




Sumber : Kompas TV Makassar




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x