JAKARTA, KOMPAS.TV - Yang berbeda pada sidang hari ini (22/11/2022) adalah terdakwa Putri Candrawathi yang hadir di persidangan secara daring.
Putri Candrawathi tak bisa hadir di sidang lantar terjangkit Covid-19.
Kuasa Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dokter pribadi bisa menangani pemulihan kondisi kliennya lebih cepat.
Baca Juga: Fakta Baru Keluarga Tewas di Kalideres: Korban Rini Margaretha Meninggal Sejak Bulan Mei!
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.