Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo: Penyelidikan Dugaan Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim Sudah Dikirim ke Kapolri

Kompas.tv - 23 November 2022, 05:05 WIB
ferdy-sambo-penyelidikan-dugaan-setoran-tambang-ilegal-ke-kabareskrim-sudah-dikirim-ke-kapolri
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Rahel)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan adanya laporan dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Ferdy Sambo pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Dirinya juga telah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Baca Juga: Tegas! IPW Tuntut Usut Tuntas Tudingan Setoran Rp 6 M ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Terkait hasil penyelidikan, Sambo tidak menjelaskan secara rinci, yang pasti Divisi Propam Polri telah melakukan penyelidikan. Ia meminta agar hasil laporan dapat ditanyakan kepada pejabat terkait.

"Ada itu suratnya, sudah benar itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang surat itu ada," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Dugaan setoran hasil tambang ilegal ini mencuat setelah video klarifikasi mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur Ismail Bolong viral di media sosial.

Kompolnas telah melakukan investigasi terkait dugaan setoran tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tegaskan Ada Surat tentang Dugaan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polri. Ismail meminta pensiun dini dan mendapat persetujuan dari Kapolda Kalimantan Timur.

Ismail Bolong kini sudah tidak menjadi anggota Polri setelah diberhentikan dengan hormat. Data lain yang diterima Kompolnas, klarifikasi Ismail ini dilakukan pada Februari 2022. 

Kemudian Maret 2022 kasus ditangani oleh Divisi Propam Polri dan ditangani oleh mantan Karo Paminal Promam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan April 2022 informasi diterima oleh Divisi Hukum Polri. 

Belakangan Juli 2022, Ismail Bolong diberhentikan dengan hormat dari Polri karena permohonan pensiun dini.

Baca Juga: Ismail Bolong Ngaku Setor Miliaran Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ini Respons Mabes Polri




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x