BOGOR, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Penyusunan Standar Peta Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Citra Cikopo Hotel, Bogor.
Tujuan kegiatan ini sesuai dengan Pasal 16 Permen PAN-RB tentang Standar Kompetensi ASN, yang akan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan hingga uji kompetensi aparatur sipil negara.
Kegiatan konsinyering peta kompetensi jabatan di lingkungan ditjen badilmiltun ini dilaksanakan selama 3 hari secara intensif dengan mengundang narasumber.
Lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; Pasal 203 dijelaskan, bahwa pengembangan kompetensi bagi staf PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi tersebut, perlu ditetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para ASN dapat memenuhi kompetensinya untuk menjadi asn berakhlak dan harapannya agar seluruh peserta yang mengikuti “workshop” ini dapat menyebarluaskan pengetahuan yang didapatkan kepada ASN lain yang menduduki jabatan yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.