JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk menghadiri panggilan penyidik, bukan membentuk opini di hadapan publik.
"Ada kewajiban untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar, seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain. Itu keliru besar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022), dikutip dari Antara.
Sebelumnya diketahui, KPK memanggil Aloysius Renwarin sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, Aloysius tidak menghadiri panggilan dan akhirnya KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya tersebut.
Ali menegaskan, jika KPK memanggil seseorang sebagai saksi tentu ada kaitannya dengan penanganan kasus yang sedang didalami.
Baca Juga: KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
"Seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka, ini membantu sesungguhnya makanya ada kewajiban," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami berharap ketika kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi, dia kooperatif hadir menghormati proses yang sedang berjalan. Dia sebagai penegak hukum berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK terkait dengan pemanggilan dua anggota THAGP masing-masing Stefanus Roy Rening dan Aloysius sebagai saksi.
Menurut Roy, surat tersebut telah diterima KPK pada Kamis (17/11).
Sebelum melayangkan surat klarifikasi, Roy mengatakan bahwa dia dan Aloysius juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi pada Rabu (16/11). Keduanya mengirim surat berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi.
Mengenai hal tersebut, Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak akan membalas surat tersebut.
"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di hadapan tim penyidik," kata Ali.
Baca Juga: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek dari APBD Papua
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.