KOMPAS.TV – Beberapa waktu terakhir kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak marak terjadi di Indonesia. Kasus ini terus mengalami kelonjakan hingga bulan September 2022 dengan dominasi pasien berusia di bawah lima tahun.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan fenomena AKI disebabkan cemaran zat kimia etilen glikol (EG ), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) pada sejumlah obat cair terutama berbentuk sirop.
Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), cemaran tersebut disebabkan pelarut tambahan yang melebihi kadar yang disarankan. Keempat pelarut yang dimaksud adalah polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Pada Oktober 2022, Kemenkes mengeluarkan surat larangan penjualan sejumlah obat cair di pasaran. Kemenkes juga memerintahkan perusahaan farmasi untuk menarik obat-obatan yang telah dilarang.
Baca Juga: BPOM Sanksi 5 Produsen Obat Sirop Terkait Penggunaan Bahan Baku Penyebab Gagal Ginjal Akut
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian melakukan uji kandungan EG, DEG, dan EGBE ke obat cair yang diproduksi perusahaan farmasi di Indonesia. Hasilnya, BPOM merilis daftar obat cair yang dinyatakan aman berdasarkan Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022.
“Ada 168 produk sirup obat ini tidak mengandung empat pelarut tambahan, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, gliserin/gliserol, sehingga tidak mengandung cemaran etilen glikol dan aman untuk diedarkan," ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Penny mengatakan, tidak semua perusahaan farmasi melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Hal ini dibuktikan dengan perilisan daftar 168 obat sirop yang dinyatakan aman berdasarkan data registrasi BPOM karena tidak menggunakan empat zat pelarut tambahan.
Selain itu, terdapat 126 obat sirup yang sudah melalui pengujian mandiri masing-masing perusahaan farmasi dan diverifikasi kembali oleh BPOM. Perusahaan farmasi yang berhak melakukan pengujian mandiri sudah memiliki sistem jaminan mutu produk yang baik sesuai izin edar dan CPOB.
Salah satu perusahaan farmasi yang menjaga semua mutu obat dengan selalu melakukan uji mandiri adalah PT Pharos Indonesia. Data BPOM menyatakan terdapat beberapa merek obat produksi PT Pharos Indonesia yang bebas dari cemaran EG (Etilen Glikol) & DEG (Dietilen Glikol) sehingga aman untuk masyarakat.
Rincian produk obat cair dari PT Pharos Indonesia yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Untuk Cegahan Obat Sirop Tercemar Kembali, BPOM: Konsumen Memegang Tanggung Jawab Penting
Pharmacy Compliance & Direktur Komunikasi PT Pharos Indonesia Ida Nurtika berterima kasih kepada BPOM atas kesungguhannya dalam menangani kasus cemaran EG dan DEG. Ida juga mengapresiasi upaya BPOM dalam pelaksanaan verifikasi uji mandiri bersama dengan PT Pharos Indonesia hingga obat-obatannya bisa dinyatakan aman.
Obat cair Pharos yang sudah dinyatakan aman tersebut dapat dibeli di Apotek Century, apotek terdekat, toko obat, dan marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.
#PharosBebasEGdanDEG
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.