JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Muhammad Syamsuddin meminta kepada setiap hakimnya agar tidak bersembunyi di balik independensi.
Setiap Hakim Agung mestinya memberikan vonis yang proporsional, sesuai tingkat kesalahannya. Khususnya terkait kasus Binomo, ia mengaku tidak bisa terlalu masuk ke perkara tersebut karena menjadi otoritas hakim yang bersangkutan.
Terbaru dalam kasus Binomo, Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepadanya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu, barang bukti hasil tindak pidana Indra Kenz disita negara.
Saksikan wawancara eksklusif Rosianna Silalahi bersama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Muhammad Syamsuddin dalam ROSI eps. Hakim Agung Terima Suap di youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.