JAKARTA, KOMPAS.TV – AKBP Ridwan Soplanit dihadirkan sebagai saksi terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dari laporan yang disampaikan oleh reporter KompasTV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan mengklaim bahwa dirinya sudah melakukan olah TKP dengan benar.
Baca Juga: Saksi Ungkap Sambo Minta Peristiwa Penembakan Brigadir J Dirahasiakan
Tapi dalam rangkaian olah TKP, Ridwan menerima intimidasi dari Propam Polri dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Saksi Ungkap Kejadian di Rumah Ferdy Sambo Pasca Kematian Brigadir J
Ridwan juga dilarang membawa sejumlah alat bukti di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.