JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelas saksi hadir dalam sidang pekan keempat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (21/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebelas saksi yang terdiri dari sembilan anggota Polri dan dua karyawan swasta.
Saksi yang merupakan anggota Polri yakni Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel, Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, dan Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Lalu ada anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subekti, Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi, dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana.
Sedangkan dua saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ialah Anita Amalia Dwi Agustin selaku Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan Raditya Adhiyasa selaku pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Hari Ini Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Selain sebelas saksi yang hadir, majelis hakim membacakan nama-nama yang tercatat sebagai sebagai saksi, namun tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Mereka adalah Rojiah, Sartini, Novianto Rifai, Agus Saripul Hidayat, dan Ariyanto.
Setelah Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memeriksa identitas para saksi, para saksi diminta bersumpah untuk mengatakan keterangan secara jujur.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, meminta izin kepada majelis hakim untuk menanyakan terkait ketidakhadiran satu saksi yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris.
"Izin Yang Mulia, saksi yang harusnya dihadirkan saat ini Susanto Haris atau Kombes Santo, tapi kami dari tim penasihat hukum tidak melihat, karena ini terkait dengan barang bukti yang diserahkan kepada Kombes Santo tersebut," kata Ronny, Senin (21/11/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
JPU mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan, tetapi Kombes Santo mengirimkan surat keterangan sakit. JPU pun akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Kombes Santo.
Baca Juga: Kata Hakim Wahyu Iman Santoso Dengar Kesaksian Daden Ajudan Ferdy Sambo: Makin Kacau Aja
Selanjutnya, hakim meminta saksi Raditya, Anita, dan Ridwan tetap tinggal di ruang sidang untuk diperiksa terlebih dahulu.
Delapan orang lainnya pun dipersilakan meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini kembali menggabungkan tiga terdakwa sekaligus di satu ruang sidang. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Terdakwa Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang Sambo dan Putri akan digelar besok, Selasa (22/11/2022).
Lima terdakwa dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.