BERAU, KOMPAS.TV - 48 warga binaan pemasyarakatan sujut syukur saat keluar dari pintu rumah tahanan kelas 2B Tanjung Redep Kabupaten Berau. Suasana harupun terasa saat mantan WBP keluar rutan di jemput keluarga.
Pembebasan 48 WBP adalah yang mendapatkan program integritas pembebasan bersyarat. Ini sebagai bentuk konsisten pemerintah, khususnya Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para WBP yang telah menjalani masa tahanannya.
Meski begitu, bebasnya ke 48 WBP ini, nantinya akan dikenakan wajib lapor secara rutin.
Kepala Rutan Tanjung Redep Puang Dirham , berharap kepada mantan WBP dapat memegang janji untuk bersungguh sungguh berubah, dengan tidak mengulang tindak pidana yang pernah mereka lakukan.
#Berau #WBP #Rutan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.