KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah menilai ada pelanggaran pencemaran nama baik pada unggahan dengan kalimat tak pantas kepada Iriana Joko Widodo.
Pengunggah pun bisa dijerat Undang-Undang ITE meski sudah meminta maaf.
Meski demikian, Hery berharap pengunggah dimaafkan dan dijadikan pembelajaran bermedia sosial bagi warganet.
Baca Juga: Daftar Berbagai Tokoh Penting Indonesia yang Hadir di Muktamar ke-48 Muhammadiyah
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.