Kompas TV nasional hukum

Jelang Sidang Lanjutan Sambo Cs, PN Jaksel Sebut Terbuka untuk Umum Tidak Harus Disiarkan Live

Kompas.tv - 19 November 2022, 20:57 WIB
jelang-sidang-lanjutan-sambo-cs-pn-jaksel-sebut-terbuka-untuk-umum-tidak-harus-disiarkan-live
Sidang Ferdy Sambo. Menjelang pelaksanaan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pengadlan paastikan  sidang akan digelar terbuka untuk umum. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menjelang pelaksanaan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan depan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan sidang akan digelar terbuka untuk umum.

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, selama ini proses persidangan kasus tersebut selalu dilaksanakan terbuka untuk umum, bahkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM,kemudian PC, Bharada E, kemudian di tindak pidana obstruction of justice semuanya kan terbuka itu,” jelasnya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).

Meski demikian, ia menyebut bahwa persidangan yang terbuka untuk umum tidak berarti harus disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan RI Dorong Jaksa Penuntut Umum Buktikan Dakwaan dalam Sidang Sambo CS

“Jadi, perlu saya jelaskan lebih jauh bahwa sidang yang terbuka untuk umum, itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming.”

Djuyamto juga menjelaskan bahwa saksi-saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang lanjutan mendatang adalah saksi yang ada dalam BAP.

“Saksi-saksi yang akan dihadirkan itu yang belum diperiksa di sidang-sidang berikutnya dari daftar saksi yang ada di berita acara penyidikan.”


 

Sementara, Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksanaan (Komjak) menyebut berdasarkan pantauan mereka, persidangan selama ini berjalan sebagaimana mestinya.

“Kasus RE, maupun PC serta dengan kasus obstruction of justice lainnya dari hasil pemantuan kami, semua berjalan sebagaimana mestinya.”

Barita juga menilai bahwa kita harus memberikan ruang bagi peradilan untuk menemukan keadilan materiel.

“Karena sekarang kan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, tentu kita harus memberi ruang bagi peradilan untuk menemukan keadilan materiel ya, dan di situlah juga harus ada ruang yang cukup bagi pennuntut umum, dalam hal ini jaksa untuk membuktikan dakwaannya.”

Persidangan, lanjut dia, adalah proses dan upaya pihak jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya.

“Dan persidangan itu adalah juga bagian dari upaya tim penuntut umum untuk mempersiapkan hal-hal yang dipandang perlu untuk membuktikan dakwaannya,” tuturnya.

Baca Juga: Pekan Depan, Sidang Ferdy Sambo CS Kembali Digelar! Ini Jadwalnya

Persidangan kasus tersebut rencananya akan kembali dilaksanakan pada Senin (21/11/2022) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dijadwalkan keesokan harinya, yakni Selasa (22/11/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x