JAKARTA, KOMPAS.TV - US (40) pria di Bogor yang viral karena disebut meninggal dan hidup kembali, mengajak istrinya untuk menyerahkan diri ke Polres Bogor, Jumat (18/11/2022) malam.
Sepekan terakhir, US sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, dan sepulangnya dari RSUD Kota Bogor, ia mengajak sang istri menyerahkan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro membenarkan, US dan istrinya telah menyerahkan diri.
"Iya benar. US sudah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," kata Yohanes dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (19/11).
Baca Juga: Usut Kasus Urip Saputra yang Meninggal Hidup Lagi, Polisi Selidiki Tempat Pemesanan Peti Mati
"Semalam dia (US) menyerahkan dirinya dengan istrinya langsung ke Polres Bogor," tambahnya.
Kini, personel Polres Bogor masih memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap US beserta istrinya.
Yohanes mengatakan, nantinya, setelah kasus itu ada perkembangan, polisi akan segera merilisnya.
"Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan intensif Urip dan istrinya. Mohon waktu. Nanti kalau ada perkembangan segera kita rilis," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, terungkap rekayasa antara US dan istrinya berinisial Y untuk melakukan aksi tersebut, karena terlilit hutang dan menghindari debt collector alias penagih hutang.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, fakta-fakta itu terungkap dari penyelidikan saksi-saksi saat US dibawa menggunakan ambulans.
Pihaknya mendapatkan fakta, istri pria yang hidup kembali itu sempat berkeluh kesah dengan sopir ambulans.
"Ada fakta yang sedang kami dalami dari pembicaraan dari driver ambulans yang membawa dari Jakarta itu bahwa istrinya berkeluh-kesah sedang dihadapkan oleh utang yang melilit keluarganya dan banyak yang menagih," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Nyanyian Sopir Ambulans Bongkar Rekayasa Kematian Pria di Bogor yang Viral Bisa Hidup Lagi
Mengenai hal itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan, dan jika menemukan fakta hukum adanya skenario palsu atau rekayasa untuk kepentingan tertentu, pihaknya tidak segan menetapkan US sebagai tersangka.
"Pasti, kita lihat fakta hukumnya dan konstruksi pasalnya. Skala prioritas mana yang kami buktikan terlebih dahulu, sejauh mana perbuatan tersebut membuat gaduh masyarakat," kata AKBP Iman.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.