JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kejaksaan RI melihat keputusan untuk menunda sidang adalah hal yang wajar karena Jaksa Penuntut Umum juga perlu diberikan waktu untuk dapat membuktikan dakwaannya.
Komisi Kejaksaan menilai Sidang Ferdy Sambo sejauh ini sudah sesuai dengan standar evaluasi dan KUHP.
Komjak mendorong agar jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Cari Petunjuk Baru Kematian Keluarga Kalideres, Polisi Libatkan Psikolog Forensik Hingga Ahli Racun
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.