JAKARTA, KOMPAS.TV - Jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 resmi diperpanjang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan seleksi ini dibuka hingga 22 November 2022, sebelumnya seleksi hanya sampai 18 November saja.
Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kali ini diprioritaskan pada 2 kategori pelamar yakni eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Berikut rincian soal, nilai ambang batas, dan syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Bisa Dapat Nilai Tambahan, Ini Kriterianya
Sesuai dengan surat dari Kemenpan tersebut jumlah soal nantinya akan berjumlah 145 soal. Berikut rinciannya:
Pembagian durasi waktu untuk pengerjaan soal yakni:
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperbarui, Cek Rinciannya!
Untuk nilai ambang batas bagi peserta seleksi PPPK Nakes sesuai aturan ini adalah:
Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut yakni:
1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Sementara untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!
2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.