JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pemeriksaan berkas perkara, kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, berakhir hari ini, 18 November 2022.
Polda Metro Jaya, masih menunggu jawaban pemeriksaan berkas dari kejaksaan.
Baca Juga: Kompolnas Akan Pantau Sidang Kasus Teddy Minahasa , Mulai Gelar Pekara Hingga Sidang Kode Etik
Proses pemeriksaan berkas selama 14 hari.
Jika berkas Irjen Teddy Minahasa dinyatakan lengkap, atau P21 perkara akan lanjut ketahap penuntutan, tersangka dan barang bukti juga akan diserahkan ke Kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.