JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui masyarakat. SWI sebelumnya mengumumkan pihaknya menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.
Pinjol ilegal dianggap telah meresahkan masyarakat karena cara-cara yang dilakukan dalam beraktivitas tak etis. Termasuk mengundang teror dalam penagihannya.
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," tegas Tobing dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Selain itu ciri-ciri lain yang dimiliki pinjaman online ilegal adalah lokasi kantor yang tidak diketahui.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu yang Sebabkan 126 Mahasiswa IPB Kelilit Pinjol
Berikut 9 ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat:
SWI mengumumkan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022 terdapat sebanyak 4.352 pinjol ilegal yang telah diberantas.
Baca Juga: Pelaku Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi: Toko Online Ternyata Fiktif!
Semestinya kriteria pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri berikut ini:
Baca Juga: Sosok Pemilik Toko Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Rugi Rp2,1 M, Begini Modusnya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.