JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi video YouTube dengan narasi harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disita.
Diketahui, video yang diklaim terkait penyitaan itu diunggah oleh salah satu akun YouTube pada 13 November 2022.
Baca Juga: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek dari APBD Papua
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penyitaan oleh KPK kepada pihak tertentu," kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ali menjelaskan, bahwa video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yaiti almarhum Artidjo Alkostar.
Pernyataan Artidjo itu, kata Ali, dikutip secara tidak utuh. Selain itu, disertai pula potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.
Baca Juga: KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
"Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera," ucap Ali.
Atas hal tersebut, KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya.
Termasuk menghapus video yang telah diunggah di YouTube. Selain itu, Ali mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah terprovokasi.
"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Baru 20 Persen Tindak Pidana Korupsi di RI yang Berhasil Dibongkar
Ali memyebut masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.
"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," ucap Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.