KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak 5 perusahaan farmasi terkait penyalahgunaan bahan baku etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga jadi penyebab kasus gagal ginjal akut.
Kelima perusahaan yang diduga terkait pencemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop kini sudah disanksi administrasi.
Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Tak Ada Payung Hukum bagi Kami untuk Awasi Cemaran EG dan DEG
Selain sanksi administrasi, BPOM juga mendorong penindakan pidana.
Polisi telah periksa 41 orang terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Saat ini kasus gagal ginjal akut masuk tahap penyidikan.
Polisi terus mendalami pemasok bahan obat sirop yang menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut.
Kemenkes mencatat, per 15 November ada 324 kasus gagal ginjal akut, 14 dirawat intensif di RSCM dengan status stadium empat.
111 pasien sembuh dan pasien meninggal tidak bertambah yaitu 199 orang. Angka ini menurun usai kemenkes melarang penggunaan obat sirop dan membatasi konsumsi obat sirop dengan kandungan zat pelarut tambahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.