JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, perkara peredaran obat ilegal berpontensi dijerat secara pidana maupun perdata.
Demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya seusai menerima Kepala BPOM Penny Lukito dan jajarannya, Rabu (16/11/2022).
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Proses penanganan perkara tersebut, tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata.”
Baca Juga: Khofifah Pilih Urus Jatim Ketimbang Jadi Capres di Pilpres 2024
Dengan peluang jerat hukum secara pidana dan perdata, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perusahaan-perusahaan yang terbukti lalai mengakibatkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak akan dikenakan biaya ganti rugi kepada korban dan negara.
“Sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan pihaknya juga telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) soal peredaran obat illegal.
Dari tiga SPDP tersebut, dua berasal dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya,” kata Ketut.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim untuk Indra Kenz
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito berharap Jaksa Agung mempercepat proses penanganan perkara obat ilegal agar pelaku dan korban segera mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Penny Lukito dan Burhanuddin juga membahas mengenai penguatan kelembagaan BPOM.
BPOM menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Berkenaan dengan itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting UU Pengawan Obat dan Makanan dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal ini ditujukan agar proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Jaksa Agung juga menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.
Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dirampas untuk Korban dan Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.