BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, rabu pagi (16/11/2022).
Sebanyak 931.264 batang rokok ilegal tanpa cukai maupun berpita cukai palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis tidak hanya oleh jajaran bea dan cukai, juga kepolisian, TNI, kejaksaan dan lintas sektoral yang terkait.
Baca Juga: Detik-Detik Kericuhan Saat Mahasiswa Paksa Masuk Kantor Gubernur Kalteng, 5 Orang Terluka
Selain rokok ilegal, 130 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal juga dimusnahkan dengan ditumpahkan ke tong sampah.
Barang yang dimusnahkan lainnya yaitu 3,12 liter hasil pengolahan tembakau dan 122 paket barang eks kepabeanan.
Termasuk sejumlah obat-obatan impor yang tidak memiliki izin BPOM, dimusnahkan dengan diblender.
Menurut Kabid Penindakan Dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Iwan Kurniawan, khusus rokok ilegal, Kanwil DJBC Kalbagsel menggencarkan pengawasan dan penindakan melalui program gempur rokok ilegal seiring naiknya harga cukai rokok yang legal.
"Kita ada operasi yang bentuknya sosialisasi, langkah kedua penindakan di toko maupun gudang-gudang," terangnya.
Baca Juga: TMMD Ke-115 Matang Hanau, Bangkitkan Asa Desa Tertinggal
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih Rp. 1 Miliar 4 juta dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih Rp. 539 juta.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 172 pelanggaran ketentuan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.