JAKARTA, KOMPAS.TV – Nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi menara BTS Kominfo masih bisa bertambah maupun berkurang, namun hitungan sementara sebesar Rp1 triliun.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).
Sumedana mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS Kominfo.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang, karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda: Mau Dilakukan Evaluasi
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, dan penyidikan atas kasus ini terus berjalan.
“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” ujarnya.
Namun, kata dia, pihaknya belum melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.