JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Ia menjelaskan, pengesahan itu akan digelar dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Pimpinan DPR Berjanji Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya
"Pada hari ini sudah diagendakan rapim (rapat pimpinan) DPR dan Badan Musyawarah dengan para ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan dan diputuskan bahwa beberapa Undang-Undang provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ia berdalih pengesahan ini sebagai bentuk sikap DPR yang menjalani aspirasi masyarakat Bumi Cenderawasih.
"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ujar Dasco.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Papua Barat Daya.
Menurutnya, pengesahan RUU tentang Papua Barat Daya perlu disahkan dalam waktu yang cepat agar tidak mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).
"Kalau (RUU) Papua Barat Daya mau diketok (disahkan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," kata Tito.
Baca Juga: Papua Barat Miliki Kebun Lahan Sumber Pangan di Kampung Susweni Manokwari
Tito berharap DPR dapat segera memberikan kejelasan terkait nasib RUU Papua Barat Daya itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.