JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.
Hal ini menanggapi terjeratnya para mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB yang tersangkut masalah dengan pinjol ilegal.
"Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum dan akan minta kepada Kapolri serta OJK tentunya, pinjol pinjol ilegal ini supaya segera diberantas," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: IPB Ungkap Duduk Perkara Kasus Mahasiswanya yang Terjerat Pinjol, Satu Pelaku Telah Teridentifikasi
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta aparat penegak hukum untuk menjadikan kasus mahasiswa IPB tersebut diperhatikan secara khusus.
“Kasus terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam Pinjol hingga miliaran rupiah ini layak menjadi perhatian bersama. Apalagi ada kabar jika mereka terjerat Pinjol ini karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka,” katanya.
Huda mengatakan jeratan pinjol memang menyasar ke mana-mana termasuk ke kalangan mahasiswa. Hanya saja untuk kasus mahasiswa IPB ini menarik karena berawal dari keinginan untuk mencari sponsor kegiatan mahasiswa.
“Pertanyaannya apakah tidak ada pendampingan dari pihak kampus agar mereka mencari sponsor kegiatan mahasiswa dari sumber-sumber yang aman. Kenapa ada proses pembiaran saat para mahasiswa ini mencari dana kegiatan dari proses usaha yang melibatkan pinjaman online,” tukasnya.
Dia menilai inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber dana alternatif untuk kegiatan mereka layak diapresiasi. Kendati demikian harusnya mereka mencarinya dari sumber-sumber yang jelas seperti badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
“Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak mengarah ke hal yang bersifat destruktif,” katanya.
Saat ini, lanjut Huda pihak kampus harus memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang terjerat pinjaman online ini. Apalagi jumlah mereka mencapai ratusan orang.
“Kampus harus memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban Pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka,” katanya.
Sebelumnya, pihak IPB mengungkapkan bahwa satu orang yang diduga menjadi pelaku atas kasus pinjaman online (pinjol), yang menjerat ratusan mahasiswa, telah dilaporkan ke polisi.
Terkait ini, Rektor IPB University Arif Satria menjelaskan, pada Selasa (15/11/2022), para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini telah diundang guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. Turut hadir para dekan dan pejabat IPB lainnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.
Arif menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi secara individual yang dilakukan mahasiswa IPB.
Baca Juga: IPB Berikan Pendampingan Hukum Bagi Mahasiswa yang Terjerat Pinjol
“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya dalam penyataaan resmi, Rabu (16/11).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.