JAKARTA, KOMPAS.TV - Mediasi yang ketiga kalinya antara aktris Jessica Iskandar dengan Christopher Stefanus Budianto (CSB), menemui jalan buntu alias gagal.
Sidang mediasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan rental mobil itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Ada beberapa hal yang membuat Jessica Iskandar ogah damai meski mendapat penawaran dari pihak Stefanus.
Salah satunya, karena Stefanus terus-terusan absen dalam sidang mediasi dan selalu diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Berapa Cicilan KPR Rumah Jessica Iskandar, Sampai-Sampai Nunggak 3 Bulan?
"Jadi begini, apapun yang jadi penawaran dari pihak lawan, pada prinsipnya yang sudah kami sampaikan tadi, tetap kita menolak apa yang ditawarkan," kata kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu, dikutip dari Kompas.com.
Padahal, Rolland mengatakan, kliennya ingin Stefanus menghadiri sidang agenda mediasi tersebut.
Tujuannya, agar Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag bisa berbicara dari hati ke hati dengan Stefanus.
Namun, karena pemilik rental mobil di Bali tersebut tidak pernah hadir, maka aktris yang kerap disapa Jedar itu secara tegas menolak apa pun yang ditawarkan lawannya.
"Nah, apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apa pun, kita menolak," ungkap Rolland.
Karena mediasi gagal, sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut akan dilanjutkan.
Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan Stefanus atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan rental mobil. Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp9,853 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Stefanus di perusahaannya.
Namun, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Raffi Ahmad Bantu Bayar Cicilan KPR yang 3 Bulan Nunggak, Jessica Iskandar Girang
Sebelumnya, kuasa hukum Stefanus, Togas Situmorang membeberkan beberapa penawaran dari pihaknya.
Pertama, kata Togar, pihak tergugat diharapkan mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Kedua, Stefanus bersedia mengembalikan kerugian yang dialami Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, tetapi dengan beberapa syarat.
"Yaitu berupa unit, kalau memang itu miliknya dia. Berupa apa saja, yaitu mobil Alphard kalau betul miliknya dia. Yang kedua, mobil Mini Cooper. Tapi, nanti kita lihat dulu surat-suratnya, dan yang ketiga terkait ada dana sekitar 3.000 dolar AS," ucap Togar.
Ketiga, Jessica Iskandar harus membuat video permintaan maaf karena diduga mencemarkan nama baik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.