JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan RI memperbarui anjuran penggunaan obat sirop di tengah kekhawatiran kasus gagal ginjal akut Indonesia akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Ada 12 obat kritikal yang boleh digunakan. Obat kritikal yang dimaksud ini merupakan obat-obat yang yang harus dipakai secara rutin oleh pasien yang tidak bisa disubstitusi dengan obat lain.
“Ada obat kritikal yang boleh digunakan tapi dengan catatan pengawasan dari tenaga Kesehatan. Jadi jangan sampai minum sendiri. Ini ada 12 merek,” ujarnya dalam konferensi pers Update Perkembangan Gangguan Ginal Akut pada Anak (AKI di Indonesia, Rabu (16/11/2022).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Baca Juga: Daftar 73 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Tercemar EG dan DEG
Berikut daftar 12 obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan yang dimaksud;
Selain itu, dalam edaran yang sama, Kemenkes melarang penggunaan obat sirup dari 3 perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.