JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memantau sidang pelanggaran kode etik dan profesi Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus narkoba.
Kompolnas menilai, perkara yang mejerat Teddy adalah kasus yang menarik perhatian banyak pihak, apalagi Teddy merupakan mantan Kapolda dan terlibat kasus jual beli barang bukti narkoba.
Kompolnas akan memantau secara lengkap, mulai dari gelar perkara, sidang disiplin dan sidang komisi kode etik.
Irjen Teddy Minahasa diduga berperan sebagai pengendali penjualan barang bukti sabu 5 kg hasil sitaan saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Selain Irjen Teddy Minahasa, 4 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, sehingga total ada 11 tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kejati DKI Terima Surat Perintah Penyidikan Tersangka Irjen Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.