JAKARTA, KOMPAS.TV – Bukan hanya masyarakat umum yang terjerat pinjamana online (pinjol), kini mahasiswa pun turut menjadi korban. Paling baru, ada 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol yang total nilainya mencapai miliaran rupiah.
Mengenai ini, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pada Selasa (15/11/2022) mengatakan jeratan pinjol memang menyasar ke mana-mana termasuk ke kalangan mahasiswa.
Hanya saja untuk kasus mahasiswa IPB ini, menarik karena berawal dari keinginan untuk mencari sponsor kegiatan mahasiswa.
"Pertanyaannya apakah tidak ada pendampingan dari pihak kampus agar mereka mencari sponsor kegiatan mahasiswa dari sumber-sumber yang aman. Kenapa ada proses pembiaran saat para mahasiswa ini mencari dana kegiatan dari proses usaha yang melibatkan pinjaman online," katanya, dikutip dari Kontan.co.id.
Dia menilai inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber dana alternatif untuk kegiatan mereka layak diapresiasi. Kendati demikian harusnya mereka mencarinya dari sumber-sumber yang jelas seperti badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
"Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak mengarah ke hal yang bersifat destruktif,” tuturnya.
Intinya, masyarakat harus menjauhi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melansir dari laman resmi OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK merilis 88 pinjol ilegal sepanjang Oktober 2022.
Perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjol ilegal masih marak beroperasi di sekitar masyarakat. Meskipun Satgas Waspada Investasi rutin menertibkan pinjol ilegal setiap bulan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan pinjol ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjol yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
Khusus selama Oktober 2022, SWI menemukan 88 platform pinjol ilegal. Bulan sebelumnya pada September 2022 ada 105 pinjol ilegal. Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ungakp Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Berikut daftar pinjol ilegal yang dibekukan OJK hasil penelurusan pada Oktober 2022:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.